Sunat Rasul dilakukan setelah anak berumur antara 10 sampai 13 tahun. Anak tersebut diberi berpakaian adapt didudukkan diatas pelaminan dimaba diadakan acara Peusijeuk dengan setawar sedingin, beras padi serta dipesunting dengan ketan oleh kaum kerabat pihak ayah dan ibu serta teumeuntuk (pemeberian) uang oleh kaum kerabat. Selain itu juga ada teumeuntuk uang dari pihak tamu yang diundang kepada orang tua si anak, ataupun hantaran berupa benda. Dikalangan Bangsawan ada juga diadakan arakan yaitu anak tersebut didudukkan dalam usungan dengan iringan Gendang dan Serunai. Pada upacara Sunat Rasul ini diadakan jamuan kenduri, yang bagi rakyat menurut daya dan bagi Bangsawan diadakan secara mewah, hamper menyerupai kenduri Perkawinan. Upacara Sunat Rasul dilakukan oleh mudim dengan anak tersebut disuruh mengucapkan Dua Kalimah Syahadah.
Sumber : http://www.bandaacehkota.go.id